Kejari Bireuen Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO Berkedok Kerja di Laos

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua orang tersangka berinisial JS dan R. Proses penyerahan tahap II ini dilakukan di ruang Tahap II Kejari Bireuen pada Rabu (16/04/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen), Wendy Yuhfrizal, SH, mengungkapkan kronologi kasus yang berawal dari iming-iming pekerjaan di luar negeri yang berujung pada eksploitasi terhadap korban bernama M. Arif.

Muat Lebih

“Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika korban, M. Arif, mendapatkan informasi dari seorang temannya mengenai adanya lowongan pekerjaan sebagai staf penjualan di Laos dengan tawaran gaji sebesar Rp12 juta per bulan. Namun, tawaran tersebut ternyata hanyalah sebuah tipu daya,” jelas Wendy kepada awak media usai proses pelimpahan.

Lebih lanjut, Wendy menerangkan bahwa setelah korban tiba di Laos pada tanggal 25 Oktober 2023, ia tidak ditempatkan sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan. Sebaliknya, korban justru dibawa ke sebuah apartemen dan dipaksa untuk bekerja mengoperasikan komputer dan telepon seluler. Ironisnya, gaji yang dijanjikan sebesar Rp12 juta per bulan tidak pernah diterima oleh korban.

“Selama tiga bulan bekerja di Laos, korban hanya menerima upah dengan total sekitar 2.300 Yuan. Merasa telah ditipu dan mengalami eksploitasi, korban akhirnya memutuskan untuk melarikan diri dan mencari perlindungan ke kantor perwakilan Republik Indonesia di Laos pada tanggal 25 Januari 2024,” imbuhnya.

Dalam proses penyerahan tahap II ini, penyidik Polda Aceh juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit handphone merk Vivo berwarna nebula blue, satu unit handphone Samsung Galaxy A05 berwarna hitam, serta beberapa lembar rekening koran milik para tersangka.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua tersangka, JS dan R, dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

“Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini selesai, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wendy Yuhfrizal.

Kejari Bireuen berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas kebenarannya. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *