Gambar ilustrasi mutasi jabatan di tubuh Polri. (Foto: Mus/Besahnews.com).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Polda Aceh memutasi 13 personel jajaran tingkat perwira di lingkungan Polres Aceh Tamiang, termasuk dengan jabatan Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Kasatpolairud) Polres Langsa.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolda Aceh bernomor ST/208/IV/KEP.3/2025 tertanggal 8 April 2025, dan ditandatangani oleh Irjen Pol Achmad Kartiko.
Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima, Sabtu (12/4/2025), beberapa yang dirotasi diantaranya; Kompol Simson yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag SDM Polres Aceh Tamiang, diangkat menjadi Kabaglog. Posisi Kabag SDM kini dipercayakan kepada AKP Nurmansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatpolairud Polres Langsa.
Sementara, Iptu Dahlian Lubis, Kanitpatroli Satpolairud Polres Langsa, naik jabatan menjadi Kasatpolairud Polres Langsa, dan AKP Syamsudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatbinmas Polres Langsa, kini mengemban amanah baru sebagai Kasatbinmas Polres Aceh Tamiang.
Perubahan juga terjadi di tingkat Polsek. Iptu Syafrizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kuala Simpang, kini mengisi posisi Ps.6 Kasubbagdalprogar Bagren Polres Aceh Tamiang. Posisi Kapolsek Kuala Simpang selanjutnya diisi oleh AKP Muhammad Abdi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagdalprogar.
Kemudian, Iptu Saidir yang menjabat Kapolsek Seruway, dirotasi menjadi Ps. Kasiwas, dan posisinya digantikan oleh AKP T. Dave Yans, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagdalpers Bag SDM.
Lalu, Iptu Agus Gani Harto selaku Kapolsek Rantau kini menjabat sebagai Kasubbagrenprogar Bagren, dan posisinya diisi oleh AKP Irwansyah Nasution, yang sebelumnya menjabat sebagai KasubbagStrajemen dan RB Bagren Polres Aceh Timur.
Selanjutnya, Iptu Nasri yang menjabat Kapolsek Tamiang Hulu diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM. Sedangkan jabatan Kapolsek Tamiang Hulu diisi oleh AKP Iswandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasikum. Terakhir, Iptu Asril, Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, diangkat menjadi Ps. Kasikum Polres Aceh Tamiang.
Dalam surat telegram tersebut, para kepala satuan diminta untuk segera memerintahkan personel yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di jabatan baru paling lambat 14 hari sejak tanggal ditetapkannya keputusan, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolda Aceh u.p. Karo SDM.
Laporan : Musa