Kejari Bireuen Dampingi Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Panggil Puluhan Debitur Macet

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut aktif dalam upaya pemulihan aset PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda yang saat ini dalam proses likuidasi, Sabtu (12/4/2025).

Tim dari Kejari Bireuen mendampingi Ketua dan Anggota Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam rangka pemanggilan terhadap para debitur yang masih memiliki tunggakan pembayaran piutang pembiayaan.

Muat Lebih

Kegiatan pemanggilan ini didasari oleh Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda dengan Nomor: 102/TL/B{RS-KOJ.DL/IV/2025.

Surat kuasa ini memberikan wewenang penuh kepada Tim Likuidasi untuk melakukan penagihan dan penyelesaian terhadap seluruh piutang yang belum dilunasi oleh para debitur.

Tim yang terjun langsung dalam kegiatan pemanggilan ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk unsur dari Kejaksaan Negeri Bireuen dan anggota Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda.

Adapun nama-nama yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah: Aditya Gunawan, S.H., M.H. (JPN), Sofyan, Amar Salihin, Mauliddin, Didik Iswahyudi (Ketua Tim Likuidasi), Ilham Prawira S, Adil Hidayat,
Maiza Khaidar dan Yoki Hariwibowo

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemanggilan terhadap sebanyak 20 orang debitur yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Bireuen, yaitu Kota Juang, Jeumpa, dan Juli.

Para debitur yang dipanggil ini merupakan bagian dari total 235 debitur yang tercatat masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda. Nilai kredit macet yang ditanggung oleh masing-masing debitur bervariasi, mulai dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga mencapai Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari serangkaian proses penagihan intensif yang tengah diupayakan oleh Tim Likuidasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen. Kedepannya, kegiatan pemanggilan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjangkau seluruh debitur lainnya yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka.

Bahkan, Tim Likuidasi menargetkan pemanggilan terhadap berbagai kalangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian piutang dari eks Bank milik daerah tersebut. Beliau menyampaikan bahwa dukungan penuh diberikan kepada Tim Likuidasi dalam upaya pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” tegas Munawal Hadi.

Kegiatan pemanggilan debitur macet ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam menuntaskan permasalahan kredit bermasalah yang melilit PT BPRS Kota Juang Perseroda. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah di masa mendatang.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *