JPU PN Banda Aceh Tuntut Penjual Sepeda Motor Angsuran  1Tahun 4 Bulan Penjara

  • Whatsapp

Kantor Cabang FIF GROUP Banda Aceh. (Foto: Musa/Bedahnews.com).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Karena menjual sepeda motor (sepmor) yang masih dalam angsuran, ZAM dituntut pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)di Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang pada 17 Maret 2025. Tuntutan ini diajukan atas perbuatan ZAM yang mengalihkan sepeda motor jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari FIFGROUP,

Muat Lebih

sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kronologis kasus ini bermula ketika ZAM mengajukan kredit untuk membeli sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna hitam pada tahun 2023 dengan nomor polisi BL3976LBR, yang menjadi objek jaminan fidusia.Namun, sepeda motor tersebut dijual atau dipindahtangankan melalui anaknya, yang berinisial RAM, tanpa adanya persetujuan tertulis dari FIFGROUP.

Sepeda motor tersebut dijual melalui media sosial kepada IKR dengan keuntungan Rp2.200.000 yang diperoleh oleh RAM.

oleh karena itu JPU menjerat ZAM dengan Pasal 372 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berpotensi dikenakan hukuman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10.000.000.

Sebelum melakukan upaya hukum, FIF GROUP telah melakukan berbagai langkah dan upaya yang bersifat persuasif, dan melakukan upaya penagihan angsuran yang belum dibayar.

Sesuai prosedur, termasuk di dalamnya adalah mengingatkan debitur melalui telepon, menagih dengan kunjungan secara langsung, dan melakukan pengiriman somasi. Namun tidak diindahkan, yang akhirnya terpaksa ditempuh upaya hukum pidana.

Pihak Mediasi yang dilakukan penyidik Reskrim Polsek Lueng Bata juga tidak berhasil karena ZAM tetap merasa tidak bersalah.

Akhirnya kasus ini dilanjutkan dengan penyidikan dan menetapkan ZAM sebagai tersangka. Kemudian melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, yang saat ini sudah dalam persidangan.

Dalam hal ini, Agustian Fauzi, BM/RRH Central Remedial FIFGROUP Banda Aceh, menegaskan pentingnya masyarakat untuk mengetahui dan memahami hak serta kewajiban dalam perjanjian pembiayaan termasuk tidak mudah tergoda dengan rayuan pihak tidak bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami berharap proses ini menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak gegabah dalam mengambil tindakan yang dapat berujung pada proses hukum” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *