Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes Kuala Seumanyam Divonis 4 Tahun Penjara, Bendahara Desa Masuk DPO

  • Whatsapp

Gambar ilustrasi sidang Korupsi Dana Desa. (Foto: Image/Bedahnews.com).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Zulkifli Joni mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, divonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh selama 4 tahun penjara.

Muat Lebih

Sekdes Zulkifli Joni menjalani sidang putusan di PN.Tipikor pada Senin sore (17/3/2025), telah terbukti korupsi Dana Desa pada priode 2016 – 2021.

Vonis hakim dibacakan dalam sidang putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yaitu selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Mengutip SIPP PN Banda Aceh, Selasa (18/3/2025), sidang kasus korupsi dana desa yang melibatkan terdakwa mantan Sekdes, dimulai pukul 16.00 WIB.

Terdakwa Zulkifli Joni selaku Sekretaris desa Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya periode 2016-2021.Selain vonis penjara, hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp 100 juta, kepada terdakwa dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa bersama dengan Guntur selaku Kepala Desa Kuala Seumanyam yang dipidana dalam perkara terpisah bersama Didit Pranata selaku Bendahara Desa yang kini masuk DPO, secara bersama-sama mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Adapun jumlah APBG yang dikelola yakni pada 2016 sebesar Rp 867,1 juta, pada 2017 sebanyak Rp 1,04 miliar, pada 2018 mencapai Rp 951,7 juta.Serta pada 2019 sebesar Rp 1,2 miliar, pada 2020 sebanyak Rp 1,16 miliar, dan pada 2021 mencapai Rp 1,13 miliar.

Dalam pengelolaannya, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar lebih Seperti perjalanan dinas fiktif, pembuatan tapal batas fiktif, pengadaan kipas angin, proyektor, dan lainnya, serta pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *