Sidang putusan terhadap Mantan Kepala Desa Salur Lasengalu di PN Tipikor Banda Aceh. (Foto: Musa/Bedahnewss.com)
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Mantan Kepala Desa Salur Lasengalu, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh, Sarman, divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Sarman terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 331 juta.
Sidang putusan yang berlangsung pada Senin (17/3/2025), di PN Tipikor Banda Aceh dibacakan oleh majelis hakim, Bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 331 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, namun apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Pada Sidang tuntutan sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa Sarman juga selama 2 tahun 6 bulan penjara, sejalan dengan vonis hakim.
Laporan : Musa