Kurang dari 1×24 Jam, Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Penculikan

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi di Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga korban yang melihat korban dibawa paksa dengan mobil.

Muat Lebih

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., S.I.K., didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H., Selasa (18/3/2025), mengatakan kasus terebut sudah dalam penangan pihaknya.

“Alhamdulillah, akhirnya berkat kerja keras tim Opsnal di lapangan, pelaku berhasil diamankan dan korban dalam keadaan selamat. Korban dibawa oleh pelaku ke sebuah kebun sawit di kawasan Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam,” ungkap Iptu Jeffryandi.

Dijelaskannya, korban, Anwar (60) pedagang warga Gampong Blang Kubu, saat kejadian sedang berada di warung keripik di lintasan Jalan Medan – Banda Aceh.

Saat itu korban ttba-tiba dihampiri empat orang pelaku dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Anwar sempat melawan, namun berhasil dibawa juga pelaku dengan menggunakan mobil minibus jenis Xenia ke arah Banda Aceh.

“Ini berdasarkan eterangan dari saksi di lokasi kejadian,” sebut Jeffryandi.

Akhirnya detelah dikembangkan lebih lanjut, Tim Opsnal berhasil menangkap dua pelaku MR (41) dan SB(30), di Desa Paku Kecamatan Simpang Mamplam pada Selasa 18 Maret 2025 pagi.

Dari keterangan dua pelaku tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kemudian, seorang pelaku MS (33) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala.

Berdasarkan jeterangan tiga pelaku yang telah ditangkap tersebut, mereka mengaku menculik Anwar atas suruhan I (40), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada. Saat ini I masih DPO.

Dari pemeriksaan sejauh ini, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang antara pelaku dan korban Namun demikian, kami akan dalami apakah ada unsur lainnya,” ujar Jeffryandi.

Menurutnya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHPidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *