BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., memberikan penerangan hukum kepada 150 Keuchik dari Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Jangka, dan Peusangan Siblah Krueng.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Peusangan pada hari Selasa, (18/3/2025).
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para Keuchik mengenai pengelolaan Dana Desa agar terhindar dari penyimpangan, serta meningkatkan ketaatan hukum perangkat desa.
Kegiatan ini juga selaras dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang program Jaga Desa, yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum dari tingkat desa.
Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pendampingan desa bebas korupsi di lebih dari 16 desa di Kabupaten Bireuen secara gratis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH.MH, menekankan pentingnya konsultasi dengan kejaksaan dalam setiap permasalahan desa agar pengelolaan Dana Desa berjalan baik dan transparan.
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen selama bulan Ramadhan, dalam upaya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan R.I.
Narasumber kegiatan ini berasal dari Dinas PMG Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Dalam acara tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi,Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH., Kasi Pidsus, Siara Nedy, SH.MH., Kasubsi Pertimbangan Hukum, Aditya Gunawan, S.H dan Narasumber dari Dinas PMG Kabupaten Bireuen dan Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Laporan : Zubir