IS (57) Beserta Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Bener Meriah. (Foto: Humas Polres Bener Meriah).
BENER MERIAH, BEDAHNEWS.com – Seorang Nenek berinitial IS (57), warga desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah nekat menjual Narkotika jenis ganja.
Ditangkapnya Nenek IS ini merupakan hasil dari pengembangan pengakuan seorang pembeli ganja berinitial Y, yang sebelumnya ditangkap.
“Tersangka Y mengaku membeli ganja dari tersangka IS,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani Minggu, (16/3/2025).
Dijelaskan Kapolres, tersangka IS ditangkap pada Sabtu malam sekira pukul 22.00 wib, di rumahnya di desa Blang Sentang. Dari hasil penggeledahan didua lokasi, petugas menemukan barang bukti 3,7 kg ganja.
“Dua lokasi itu yakni di kediamannya, lalu satu lokasi lagi di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumahnya,” ungkap Kapolres.
Kini tersangka dan Barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah guna proses lebih lanjut.
“Diimbau kepada masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka,” tegas Kapolres.