Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Divonis 1 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Sidang putusan kasus korupsi Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya. (Foto: Mo/Bedahnews.com).

PIDIE JAYA, BEDAHNEWS.com – Terbukti melakukan korupsi Dana BOS, mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Hamidah Mpd.divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN.Tipikor Banda Aceh.

Muat Lebih

Hamidah dinilai terbukti melakukan korupsi atau penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, tahun 2029-2022 ketika Ia menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor tersebut, pada Jum’at (14/3/2025).

Putusan yang di jatuhi terhadap Hamidah, lebih rendah enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pidie Jaya dalam sidang sebelumnya. Ketika itu terdakwa Hamidah dituntut 1,5 tahun penjara.

Vonis ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal SH pada Sabtu (15/3/2015).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS selama empat tahun (2019-2022), sehingga negara dirugikan Rp 377.888.128,” kata Hafrizal.

Selain itu, dalam putusan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) satu bulan kurungan.

Kasus ini berawal dari adanya temuan penyimpangan dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua saat ketika yang bersangkutan menjabat kepala sekolah di SMPN 1 tersebut.Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, malah digunakan tidak sesuai dengan peruntukanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *