Curi Perangkat Listrik PLN Samalanga, Dua Warga Lhok Awe Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dua warga Gampong Lhok Awe Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, berinisial Fz (44) dan (29) ditangkap Polsek Samalanga, Bireuen, Selasa (11/3/2025). Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian perangkat listrik berupa kabel Nyy panjang kurang lebih 6 meter ukuran 70 mm, dan satu buah pipa galvanis panjangnya kurang lebih 3 meter milik PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP), Samalanga Bireuen.

Informasi tersebut disampaikan Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi didampingi Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Aceh selaku asistensi di Polres Bireuen, AKBP Carlie Syahputra Bustamam. Kemudian Kasat Reskrim, Iptu Jeffryandi STrk SIK, Kapolsek Samalanga, Iptu Budiono dan Kasi Humas Polres Bireuen, Iptu Marzuki serta pejabat lainnya dalam jumpa pers menjelang berbuka Kamis (13/3/2025), di Mapolres Bireuen.

Muat Lebih

Wakapolres Bireuen mengatakan, kasus tersebut berawal adanya kecurigaan dari karyawan PLN ULP Samalanga yang melapor ke Polsek Samalanga, Kabupaten Bireuen. Karyawan PLN tersebut melaporkan adanya dugaan pencurian peralatan listrik jaringan kawasan Samalanga Bireuen berdasarkan laporan masyarakat kawasan tersebut.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Samalanga serta dari Polres Bireuen turun ke lokasi.

Menyangkut kronologis kejadian dan kemudian dilakukan penangkapan kata Wakapolres Bireuen, awalnya petugas PLN mendapat laporan masyarakat kemudian turun ke lapangan. Setiba di lokasi kawasan Desa Blang Tambue, Kecamatan Samalanga, petugas ULP PLN memastikan adanya tindak pidana pencurian.

Hasil pemeriksaan lapangan diketahui terjadi tindak pidana pencurian perangkat listrik berupa kabel Nyy panjang kurang lebih 6 meter ukuran 70 mm dan satu pipa galvanis panjangnya kurang lebih 3 meter. Pencurian ini terjadi di Desa Blang Tambu, Samalanga Bireuen tepatnya di gardu smp 05 di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, milik PT PLN ULP Samalanga.

Setiba di lokasi melihat ada dua orang yang mencurigakan dan dimintai keterangan. Setelah mendapat keterangan pendukung akhirnya mengamankan kedua orang tersebut yang merupakan warga Kota Juang Bireuen. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian peralatan milik PT PLN di wilayah tugas ULP Samalanga.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *