Gambar ilustrasi pembayaran Zakat Idul Fitri. (Foto: Go/Bedahnews.com).
ACEH TENGGARA, BEDAHNEWS.com – Besaran beras Zakat Fitrah yang wajib ditunaikan pada 1446 Hijriah tahun 2025 Masehi di Aceh Tenggara, sebanyak 2,8 Kg beras atau 11 Muk Susu Bendera.
Besaran jumlah beras perjiwa tersebut ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara, yang tertuang berdasarkan surat keputusan bersama tentang penetapan zakat fitrah yang fidyah di Aceh Tenggara, ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane dan Majelis Permusyawartan Ulama (MPU).
“Besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan yakni untuk beras sebesar 2,8 kg atau sebelas muk susu bendera,” ungkap Kepala Kementrian Agama Aceh Tenggara Syaiful, Rabu (5/3/2025).
Dijelaskan, apabila zakat fitrah diuangkan terbagi dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras, yaitu jika dibayarkan dengan beras kualitas baik Rp 50 ribu per jiwa, beras kualitas sedang Rp 40 ribu dan kualitas cukup Rp 35 ribu.
Bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, diwajibkan membayar besaran fidyah beras 1,5 kg atau 6 muk susu bendera ditambah lauk pauk.
“Jika diuangkan setiap harinya dengan kualitas baik Rp 32 ribu per jiwa, kualitas sedang Rp 30 ribu dan kualitas cukup Rp 28 ribu,” ungkapnya.
Ditegaskannya, bagi para amil dilarang memperjualbelikan benda zakat, dan muzakki membayar zakat fitrah sesuai tingkat kehidupan.