Warga Aceh Timur yang ditangkap di Bandara SIM karena kedapatan akan selundupkan sabu seberat 1 kg. (Foto: Humas Polresta B.Aceh).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Seorang pemuda berinisial RM (27), Warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).
Dia ditangkap karena hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1 kg ke Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (4/3/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Baro Iptu M Jabir mengatakan sabu tersebut disembunyikan dalam koper dan dikemas dalam empat bungkusan plastik besar. Narkoba itu terdeteksi saat pemeriksaan X-Ray oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui sudah dua kali menyelundupkan sabu, yang satu kali berhasil.
“Menurut pengakuan tersangka, dia diarahkah oleh seorang pria berinisial TK ke tempat itu. RM juga menerima uang jalan sebesar 20 juta yang ditransfer untuk biaya perjalanan dan pembelian tiket,” kata Kapolsek.
“Kini Petugas masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut,” tutup Kapolsek.