ABDYA, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) menegaskan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih saat Meugang wajib memiliki Surat KIR Kesehatan Ternak yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan setempat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Abdya Nomor 400/8/243 tentang Penetapan Hari Meugang dan 1 Ramadhan 1446 H, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Abdya, Rahwadi.
Dalam surat edaran yang diterima wartawan pada Minggu, 23 Februari 2025, pemerintah menetapkan Hari Meugang Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada Kamis, 27 Februari 2025. Selain itu, penetapan awal Ramadhan 1446 H akan mengikuti keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.
Pemkab Abdya juga memastikan pengawasan ketat terhadap penyembelihan hewan ternak dengan menggandeng instansi terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hewan yang dikonsumsi masyarakat dalam kondisi sehat dan layak.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan lokasi resmi untuk penyembelihan dan penjualan daging di setiap kecamatan. Untuk Kecamatan Blangpidie dan Susoh, aktivitas Meugang tetap berlangsung di bantaran Sungai Krueng Beukah. Dengan adanya surat edaran ini, penjualan daging di pinggir jalan resmi dilarang guna menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Laporan : Fitria Maisir