ABDYA, BEDAHNEWS.com – Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari atau yang akrab disapa Mus Sedong, Politis Partai Aceh mengajukan izin persetujuan pengelolaan perhutanan sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Tuah Seudong Rimba di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, khususnya korban konflik, eks kombatan GAM dan Tapol Napol.
Menurut Tgk Mustiari, permohonan izin tersebut sejalan dengan butir-butir perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang salah satunya mengatur penyediaan lahan bagi korban konflik.
“Sudah hampir 20 tahun kami berjuang agar lahan ini bisa diberikan kepada eks kombatan, korban konflik dan Tapol Napol. Insya Allah, dengan keyakinan dan doa masyarakat Aceh Barat Daya, cita-cita ini akan segera terwujud melalui skema HKm,” ungkap Tgk Mustiari pada media ini. Sabtu (22/2/2023).
Perhutanan sosial sendiri merupakan sistem pengelolaan hutan berkelanjutan di kawasan Hutan Negara, Hutan Hak, atau Hutan Adat, dengan masyarakat sebagai pengelola utama. Skema HKm memberikan akses legal kepada kelompok tani, gapoktan, koperasi, maupun individu untuk memanfaatkan Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas selama 35 tahun, dengan evaluasi setiap lima tahun.
“Kami mengajukan izin untuk mengelola 2.000 hektare lahan melalui KTH Tuah Seudong Rimba. Nantinya, lahan ini akan dimanfaatkan untuk perkebunan kopi dan tanaman produktif lainnya yang dikelola secara intensif, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama bagi korban konflik,” kata Mustiari.
Dalam proses pengajuan ini, KTH Tuah Seudong Rimba didampingi oleh Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie di bawah KPH Wilayah V Aceh selaku pemangku kawasan hutan di tingkat tapak.
Sementara itu, Kepala KPH Wilayah V Aceh, Anbiya, berharap agar lahan tersebut dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap lahan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, KTH Tuah Seudong Rimba juga harus menjaga kelestarian hutan agar tidak terjadi perusakan vegetasi yang dapat merugikan lingkungan,” tutupnya.
Laporan : Fitria Maisir