Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, Warga Pidie Jaya Ketangkap di Binjai

  • Whatsapp

Kedua tersangka yang ditangkap dalam kasus 655 butir pil Ekstasi. (Foto: Bit/Bedahnews.com).

BINJAI, BEDAHNEWS.com – Dua pemuda yang diduga sebagai bandar narkoba jenis pil Ekstasi ditangkap Satres narkoba Polres Binjai di dua lokasi berbeda. Salah seorang yang ditangkap merupakan warga Aceh berinisial H (45) dengan alamat Desa Blang Cut, kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya.

Muat Lebih

Sementara seorang lagi berinisial M (42) warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.

Berawal Sat Res Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka berinisial M (42) warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi pada, Senin (17/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

” Penangkapan awal di mana personel Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan selama dua hari, dan pada hari ketiga personel menemukan tersangka berinisial M yang sedang berdiri dipersimpangan jalan,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (21/2/2025).

Lanjut Junaidi, tersangka saat itu sedang memegang kotak bola lampu merek Platinum. Saat akan didekati oleh personel tersangka langsung menghindar. Namun personel dengan sigap dan gerak cepat mengamankan tersangka. “Ketika dilakukan pemeriksaan didalam kotak lampu merek Platinum berisi narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir,” kata Junaidi.

Kemudian personel pun melakukan pengembangan dan mengejar asal ratusan ekstasi tersebut.

Hasilnya polisi meringkus tersangka lainnya berinisial H (45).

“Dari keterangan pelaku M, ia mendapatkan ratusan ekstasi dari tersangka berinisial H di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat,” ujar Junaidi.

Tersangka H merupakan warga Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

“Sesuai dengan pengakuan kedua tersangka bahwa dari hasil penjualan narkoba nantinya akan berbagi keuntungan,” kata Junaidi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *