RSUTP Abdya Segera Terapkan Sistem KRIS, Pasien Tak Lagi Dibedakan Kelas

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Rumah Sakit Umum Teuku Peukan (RSUTP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan mulai menerapkan program Sistem Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025 mendatang.

Plt Direktur RSUTP Abdya, dr. Aris Fazeriandy, M.Ked (Ped), Sp.A, mengatakan bahwa program ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan di rumah sakit.

Muat Lebih

“Alhamdulillah, RSUTP akan menerapkan KRIS mulai Juli nanti. Mohon doa agar semuanya berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Aris kepada media ini, Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan, program KRIS telah diuji coba di sejumlah rumah sakit di Indonesia. Dari 600 rumah sakit yang dievaluasi, sekitar 21 persen telah memenuhi 12 kriteria standar KRIS, termasuk ventilasi udara, kelengkapan tempat tidur, kelayakan kamar mandi, hingga ketersediaan outlet oksigen.

Aris menegaskan bahwa dengan diterapkannya KRIS, maka tidak ada lagi perbedaan kamar kelas A atau B. Semua kamar pasien akan memiliki fasilitas yang sama, termasuk AC.

“Kita sudah siap menjalankan program ini. Saat ini, hanya sekitar 20 kamar yang masih memerlukan AC. Sisanya sudah sesuai standar, termasuk anggaran yang telah tersedia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aris menyebutkan bahwa beberapa kriteria KRIS yang akan diterapkan meliputi ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, kepadatan ruang rawat, hingga pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin dan penyakit infeksi atau non-infeksi.

Selain itu, kamar mandi di dalam ruang rawat inap juga harus memenuhi standar aksesibilitas.

Dalam kesempatan itu, Aris juga menegaskan larangan merokok di lingkungan RSUTP. Ia mengingatkan seluruh pihak, baik keluarga pasien maupun karyawan rumah sakit, untuk tidak merokok di dalam area rumah sakit.

“Siapa pun yang ingin merokok silakan keluar pagar rumah sakit. Kasihan pasien yang sedang menjalani perawatan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa bagi karyawan rumah sakit yang kedapatan merokok di lingkungan RSUTP akan langsung diberikan surat peringatan (SP). Sementara bagi masyarakat yang melanggar, petugas akan meminta mereka keluar dari area rumah sakit.

Aris turut menyayangkan tindakan keluarga pasien yang membuka jendela dan pintu kamar rawat inap, padahal ruangan tersebut sudah dilengkapi AC.

“Seharusnya ini tidak terjadi. Kalau memang ingin merokok, silakan keluar, jangan membuka jendela atau pintu yang justru mengurangi efektivitas AC di ruangan,” pintanya.

Laporan : Fitria Maisir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *