Sidang tuntutan kasus Korupsi Dana BOSS SMPN I Bandar Dua Pijay. (Foto: Musa/Bedahnews.com).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Mantan Kepala SMPN 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Aceh, dituntut 1 tahun 6 Bulan Penjara. Hamidah yang mantan Kepala SMPN 1 Bandar Dua, Kabupaten Pijay itu, diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana BOS anggaran tahun 2019 – 2022.
Sidang tuntutan yang berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh Jumat (14/2/2025), disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Ardiansyah.
“Dalam persidangan, Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” ungkap Ardiansyah selaku JPU dalam persidangan.
Selain itu, uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa senilai lebih dari Rp 377 juta, akan disita sebagai uang pengganti.tegas JPU dalam persidangan.
Laporan : Musa