Kejari Bireuen Eksekusi Uqubat Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana perkara jarimah maisir dan ikhtilat, pada Rabu (12/2/2025)  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen.

Terpidana dicambuk, karena melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Muat Lebih

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menyatakan bahwa terhadap Terdakwa AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, FA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian),” kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi menambahkan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan mereka dijatuhkan ‘uqubat masing-masing terhadap para terdakwa berupa ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 kali cambuk.

“Selain jarimah maisir, ada dua terdakwa dengan inisial I dan ZF yang terbukti melakukan Jarimah Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dijatuhkan uqubat terhadap para terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 23 kali cambuk,” tambah Munawal Hadi.

Munawal Hadi menambahkan, uqubat cambuk tersebut berlangsung tertib didepan umum.

“Uqubat cambut dilaksanakan sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya, agar tidak lagi melanggar Syariat Islam, terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” tutur Munawal Hadi.

Eksekusi Cambuk diikuti oleh Kajari Bireuen diwakili oleh Kasubsi Pidum Lainatussara S.H, Kepala lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH.,M.H, Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, Para wartawan media cetak dan online.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *