Barang Impor Ilegal yang diamankan Bea Cukai Langsa. (Foto: Humas/Bedahnews.com).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara kembali melakukan penindakan di bidang Kepabeanan. Dalam operasi itu, Bea Cukai Langsa dan tim gabungan berhasil mengamankan yang diduga barang ilegal hasil penyelundupan disebuah truck di Jalan nasional Medan-Banda Aceh, persisnya di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, kepada wartawan Senin (10/2/2025), mengatakan bahwa, kronologis penangkapan bermula tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.
Mencermati informasi tersebut, kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan.
Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melaksanakan patroli darat di Jalan lintas Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.
Kemudian pada hari Minggu 2 Februari 2025 sekira pukul 05.15 wib, Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang, selanjutnya Tim P2 Langsa melakukan penghentian truck sarana pengangkut yang diduga barang ilegal tersebut.
Kemudian, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.
“Dari Pemeriksaan awal ditemukan muatan di dalam truk berupa kendaraan bermotor roda dua diduga barang impor ilegal dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand. Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan,” jelas Sulaiman.
Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, didapati truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, antara lain, 12 unit kendaraan roda dua berbagai merk kondisi bekas, 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 ekor hewan berupa kambing, 12 ekor hewan mirkat atau surikata, 6 koli sparepart kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, 1 koli tanaman hias.
Sulaiman menambahkan bahwa,dari pengembangan kasus tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.
“Kasusnya saat ini dalam proses penyidikan. Sementara barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMP C Langsa,” kata Sulaiman.
Terhadap dua orang terduga pelaku, dengan inisial ES (48) yang berperan sebagai orang yang mengangkut barang diduga ilegal, dan AB (33) berperan sebagai perantara, diduga pemasok barang impor secara ilegal” Ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas II/b Langsa.
Penindakan impor ilegal ini menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 unit.
Sulaiman menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal.
“Hal ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas task force ekonomi,” tutup Sulaiman.
Laporan : Yanto