Permohonan perselisihan Pilkada Kota Langsa dan Lhokseumawe Ditolak MK, Aceh Timur dan Sabang Dilanjutkan ke Pembuktian

  • Whatsapp

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: BDN).

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Empat Kabupaten/Kota di Aceh yang mengajukan Perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi, yaitu Langsa, Lhokseumawe, Aceh Timur dan Sabang.

Muat Lebih

Dua Kabupaten/Kota yaitu Aceh Timur dan Sabang, MK terus melanjutkan Sidang ke Pembuktian. Sementara Langsa dan Lhokseumawe ditolak.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Timur 2024 ke tahap pembuktian.

Keputusan ini disampaikan oleh hakim MK, Sadli Isra, dalam sidang yang digelar pada panel ke tiga, Selasa (4/2/2025).

Permohonan itu diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Sulaiman Tole dan Abdul Hamid, dengan nomor perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Sengketa perkara nomor 44 PHPU Bupati Aceh Timur akan berlanjut ke sidang pembuktian, dengan ketentuan menghadirkan saksi atau ahli serta penambahan bukti,” ujar Hakim persidangan Saldi Isra.

Ia menjelaskan bahwa jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan dibatasi maksimal empat orang.

Selain itu pokok-pokok keterangan saksi harus dicantumkan secara jelas.

Untuk sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Langsa dan Lhokseumawe disetop.

Dalam pernyataannya, hakim MK mengatakan, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 Ismail dan Azhar Mahmud selaku Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di MK.

Selisih suara dengan peraih suara terbanyak melebihi ambang batas yang ditentukan.

Begitu pula dengan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Nomor Urut 3 Maimul Mahdi dan Nurzahri, ditolak MK.

Selisih suaranya dengan paslon peraih suara terbanyak di Kota Langsa juga melebihi ambang batas yang ditentukan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.

Sesuai keterangan tertulis Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro,  sebanyak 1.172 personel polisi mengawal jalannya Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di MK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *