Tabung gas LPG 3 Kilogram.(Foto: Dok/Bedahnews.com).
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengatakan bahwa sudah tidak lagi menjual LPG 3 kg mulai tanggal 1 Februari 2025 dan ini merupakan aturan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal ini telah membuat lonjakan antrian para pembeli gas elpiji 3 kg dan telah terjadi di berbagai macam daerah dan bahlil juga telah mengadakan solusinya adalah para pengecatan alias suatu produk segera menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg.
“Lagi dibahas dan diawasi agar tidak terjadi antrean yang panjang. Ini kan banyak pengecer. Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan, sekarang kita lagi berusaha pengecer ini mereka menjadi pangkalan langsung,” tegas Bahlil.
Pengecatan elpiji 3 kg ini telah beroperasi secara legal dan bagi para warung-warung segera mendaftar untuk mengurus sebuah perizinan menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan nomor induk melalui sistem Online Single Submission.
Berikut ada beberapa cara untuk mendaftar dalam mendapatkan NIB alias nomor induk berusaha dengan melalui OSS dan mendaftar menjadi pangkalan LPG 3 kg.
-langkah pertama Anda harus mengunjungi laman OSN dengan melalui https://oss.co.id garing, lalu Anda segeralah mengklik masuk di pojok kanan atas halaman.
– Setelah itu Anda dapat langsung memasukkan username dan juga password yang telah didapatkan saat pendaftaran dan Anda harus memilih menu perizinan berusaha dengan mengklik permohonan baru.
– Setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir data pelaku usaha dengan lengkap dengan sesuai aktivitas usaha yang telah dijalankan.
– Setelah itu Anda bisa menambahkan produk atau jasa bidang usaha lalu Pastikan semua informasi sudah diisi dengan benar.
– Setelah seluruh tahapan telah selesai maka nantinya akan diterbitkan secara otomatis dan usaha sudah memiliki legalitas resmi.
Setelah anda memiliki nib maka anda dapat langsung menghubungi agen elpiji Pertamina untuk melanjutkan proses selanjutnya dalam menjadi pangkalan resmi sementara itu anda sudah bisa menjual ecer gas elpiji 3 kg.
Akan tetapi bagi para yang ingin mendaftar sebagai pangkalan akan tetapi belum memiliki izin usaha anda harus mengurusnya terlebih dahulu di dinas penanaman modal dan perizinan terlebih dahulu.