Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

  • Whatsapp

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di halaman Kejari Bireuen, Rabu (5/2). (Foto: Zubir/Bedahnews.com).

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) yang berasal dari tindak pidana umum, Rabu (5/2/2025), yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan setempat.

Muat Lebih

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum Narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 6.100 gram dari 70 perkara, Ganja sebesar 4.300 gram dari 7 perkara dan Psikotropika sebanyak 196 butir dari 1 perkara.

Selain barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen juga memusnahkan 51 unit Hand phone, 11 buah bong, 46 unit timbangan digital, 9 buah Mancis, 11 buah kotak rokok, 46 plastik bening, 5 buah kaca pirex, 6 buah bambu Penjepit, 11 buah Gunting, 10 unit sendok sabu, 13 Tas/Dompet, 2 buah Senjata Tajam, 1.416 buah Kosmetik Ilegal dari barang bukti, OHARDA, 1 buah Gunting, 1 buah Kunci, 3 buah Parang, 4 buah Pakaian, 14 meter Tali Tambang, 1 buah tangga sitaan KAMNEGTIBUM / TPUL, 1 buah Selang, 1 buah Flashdisk, 11 buah Buku/Nota, 5 buah Pakaian, 2 buah Pakaian Dalam, 2 buah Simcard, 289 buah Batuan Mineral.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh pengadilan negeri Bireuen.

“Kami memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable,” kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi menambahkan, seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian Dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim,” tutur Munawal Hadi.

Munawal Hadi menambahkan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

“Sementara narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tutup Munawal Hadi.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *