Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Penerimaan PPPK Gayo Lues Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Sidang tuntutan Perkara korupsi penerimaan PPPK  Kabupaten Gayo Lues. (Foto: Musa/Bedahnews.com).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues, Aceh,  tahun anggaran 2022, ditunut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Gayo Lues.

Muat Lebih

Selain tuntutan penjara, para terdakwa juga didenda masing-masing Rp 200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hal tersebut diungkapkan JPU dari Kejaksaan Gayo Lues pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jum’at (31/1/2025).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Irwandi sebagai Ketua dan anggota Anda Ariansyah dan H Harmi Jaya.

Sementara JPU dari Kejari Gayo Lues dihadiri Kasi Tindak Pidana Khusus Ahmad Syafi’i Hasibuan SH,  didampingi Moh Baris Siregar SH.

Ketiga terdakwa merupakan ASN di lingkungan Pemkab. Gayo Lues yakni, Mukhtaruddin Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM di tahun 2018-2023 selaku ketua panitia proses penerimaan PPPK.

Kemudian terdakwa  Budi Hartono yaitu ASN pada Dinas Pendidikan menjabat sebagai Operator Aplikasi SIM PKB.

Kemudian terdakwa Kurniadi sebagai staf Dinas Pendidikan sejak tahun 2017.

Kajari Gayo Lues Heri Yulianto SH melalui Kasi Intelijen Handri SH mengatakan, ketiga terdakwa terbukti dan dituntut bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana Korupsi, pada penerimaan PPPK pada dinas pendidikan di lingkungan Pemkab Gayo Lues tersebut.

Lanjutnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf e Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kini masing-masing terdakwa dituntut untuk dijatuhi Pidana penjara, masing-masing selama 5 tahun kurungan dan ditambah dengan denda masing-masing, sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” tegas Handri SH Jumat (31/1/2025).

Dikatakan, selain itu JPU juga menuntut, agar terhadap barang bukti berupa satu lembar asli surat keterangan jual beli nomor 221/SKJB/KTP/IX/2024, tanggal 23 Juli 2024 lalu yang merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah atas nama salah satu terdakwa berinisial K, kini telah dirampas untuk negara. Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 15.000.

“Terhadap tuntutan dari JPU  tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan Pledoi yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025,” sebut Handri.

Laporan : Musa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *