Kapolsek Langsa Barat (tengah) dan personel bersama MR saat diamankan. (Foto: DokPol/Bedahnews.com).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Seorang pemuda berinisial MR (25), warga Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, pada Kamis (29/1/2025), karena diduga mencuri satu unit Sepeda motor milik warga yang satu desa denganya.
MR berpeluang mencuri Sepeda motor Jenis Suzuki Satria FU milik tetangganya, karena rumah korban saat itu ditinggal keluar kota.
Setelah berhasil membawa sepeda motor yang dicurinya, lantas sepeda motor tersebut dijual dengan cara mencincang dan dijual ketengan bersama rekanya berinisial A yang kini menjadi DPO.
Bersama pelaku disita barang bukti batok lampu belakang dan tali gas sepeda motor (sepmor) Suzuki Satria FU tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi SH, MH, Jum’at (30/1/2025), mengatakan, pada Senin, 27 Januari 2025, pelaku MR masuk ke rumah seorang warga yang sedang ditinggal ke luar kota, lalu menggondol 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
“Dari pengakuannya, tersangka masuk ke warung rumah korban melalui pintu belakang yang hanya diganjal dengan kayu balok. Kemudian MR mengambil dan membawa kabur 1 unit sepmor Suzuki Satria FU BL 6175 FQ warna hijau yang ia keluarkan dari pintu depan warung rumah korban, Motor tersebut kemudian didorong keluar dan disembunyikan di area semak-semak yang jauh dari pemukiman.
Kemudian tersangka menyerahkan sepmor Suzuki Satria FU kepada A untuk dibongkar atau dicincang sparepart untuk dijual secara terpisah.
“Sepeda motor ini oleh pelaku MR dan A alias Batak yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dicincang lalu mereka jual ketengan atau dijual sparepart-nya secara terpisah agar hilang jejaknya,” kata Kapolsek.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu helai baju hoody hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi, satu batok lampu belakang sepeda motor, serta satu kabel rem yang dicuri.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron,” tambah Iptu Hufiza Fahmi.
Saat ini, M.R. diamankan di Polsek Langsa Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terakhir, Kapolsek Langsa Barat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Langsa Barat,” pungkas Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi SH, MH,.