Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Tengah Didakwa Korupsi Merugikan Negara Rp.294 Juta

  • Whatsapp

Sidang Dakwaan Kasus Korupsi mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tengah di PN Tipikor Banda Aceh. (Foto: ist/Bedahnews.com).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, Hairul Munadi, didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 294 Juta dalam pembangunan fasilitas tempat wudhu dan MCK Masjid Agung Ruhama Takengon.

Muat Lebih

Dakwaan tersebut disampaikan di PN Tipikor Banda Aceh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Ahmedi Afdal pada Kamis (30/1/2025).

Selain mantan Kepala Sekretaris Hairul Munadi, turut didakwa kepada tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Hamzah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jimet Peniru sebagai pelaksana, dan Zia Ulhaq sebagai konsultan pengawas.

JPU dalam dakwaanya bahwa keempat terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 294 juta dari total anggaran Rp 1,7 miliar yang bersumber dari dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun anggaran 2022.

“Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan tempat wudhu atau MCK, pembangunan plaza batas suci, rehabilitasi MCK menjadi kamar imam dan muadzin, serta penataan landscape Masjid Agung Ruhama, yang kemudian disalahgunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” kata JPU.

Para tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *