Gegara HP Milik Korban Terlacak, 3 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Tiga tersangka kasus pencurian yang diamankan Polsek Rantau Selamat. (Foto: Yan/Bedahnews.com).

ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Polsek Rantau Selamat Polres Langsa, menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor milik warga desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur,  yang terjadi tanggal 27 Januari 2025. Bukan saja sepeda motor milik korban, HP dan Laptop juga ikut disikat  pelaku.

Muat Lebih

Ketangkapnya pelaku akibat HP yang dicuri terlacak keberadaanya.

Dengan terlacaknya lokasi keberadaan HP Korban, Reserse tim Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat langsung menuju TKP, dan menangkap seorang pelaku di kota Langsa, pada Selasa 28 Januari 2025.

Dalam kasus ini, Polsek Rantau Selamat telah menetapkan 3 Orang tersangka yaitu, MZ (36), SB (30) dan RMS (21). Dari para tersangka, polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, Laptop dan HP.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Rantau Selamat Iptu Dede Moerdhany mengatakan Kamis (30/1/2025), kasus tersebut terungkap dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, pada 27 Januari 2025.

“Korban melaporkan kehilangan HP, laptop, dan sepeda motor jenis Honda Beat yang diparkir di dalam rumahnya,” kata Iptu Dede Moerdhany, Kamis, 30 Januari 2025.

Kemudian pihaknya Menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang pada Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Keberadaan ponsel terdeteksi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Beurawe, Kota Langsa.

Tim kemudian menuju ke lokasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial SB (30). Saat digeledah, polisi menemukan ponsel merek Vivo Y03T warna biru langit di tangan pelaku.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan pada Rabu, 29 Januari 2025  dini hari tim menangkap tersangka MZ (36) di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun. Dari tangan MZ tim menyita sepeda motor Honda Beat hasil curian. MZ mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain.

Satu jam kemudian, tim bergerak ke desa Paya Pelawi, Kecamatan Birem Bayeun, dan menangkap pelaku ketiga yaitu RMS. Dari tangan RMS, tim menyita laptop merek Acer model Aspire ES-471G warna hitam.

“Polsek Rantau Selamat telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, pengamanan pelaku, hingga penyitaan barang bukti. Saat ini kami tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolsek.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *