Setelah 2 Tahun Uji Coba, Pemerintah Resmi Lakukan Penyesuaian Tarif Paspor Baru

  • Whatsapp

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Setelah masa uji coba selama 2 tahun, Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Kebijakan ini guna untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan beragam jenis paspor.

Muat Lebih

Sebagaimana diketahui, Sebelumnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun dengan biaya pembuatan sebesar Rp 350.000.

Sesuai Peraturan baru, masa berlaku paspor menjadi 5 tahun dan 10 tahun.

Selain diberlakukannya dua jenis paspor, harga pembuatan paspor baru juga mengalami kenaikan.

Inilah perincian tarif pembuatan paspor terbaru sesuai dengan PP Nomor  45 Tahun 2024.

– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000

– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000

– Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000

– Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000

– Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000

– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000

– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *