Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik Presiden 6 Februari di Jakarta, Kecuali Jogyakarta dan Aceh

  • Whatsapp

Gambar ilustrasi Kepala Daerah. (Foto: Go/BDN).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Pelantikan Kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 6 Febeuari 2025. Jadwal tersebut telah disepakati Pemerintah bersama Komisi II DPR RI.

Muat Lebih

Presiden RI Prabowo Subianto akan melantik para gubernur, Bupati dan Walikota di Ibukota Negara RI, terkecuali Daerah Istimewa Jogyakarta dan Provinsi Aceh.

Para Kepala Daerah yang dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 adalah para kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah. Namun untuk Kepala daerah yang masih memiliki sengketa di MK baru dilaksanakan setelah adanya putusan final dari MK.

Hal itu berdasarkan hasil Kesepakatan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI pada Rabu (22/1/2025).

Namun, untuk daerah dengan proses Peselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masih dalam proses, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada putusan final dari MK sesuai ketentuan hukum.

Komisi II DPR juga meminta Mendagri mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan Kepala Daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *