Ketiga oknum LSM yang ditangkap karena memeras Kepala Sekolah. (Foto: Ina/Bedahnews.com).
PADANG LAWAS, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas) Polda Sumut, menangkap tiga orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GSI disebuah cafe di Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Sumut. Ketiga orang oknum LSM GSI tersebut Ketangkul alias ketangkap karena terbukti menerima amplop dari hasil pemerasan terhadap kepala SMPN di Sosa Julu pada Jum’at (17/1/2025).
Nekatnya lagi, ketiga oknum LSM yang berinitial BTZ, AZ dan AL mengikuti kepala sekolah yang diperas hingga ke Bank saat mengambil Uang.
Karena kesal merasa diperas, kepala sekolah berinitial MH, tersebut tanpa setahu ketiga pelaku melaporkanya ke polisi. Pada saat itu juga ketiga oknum LSM itu ketangkul polisi lengkap dengan bukti uang hasil pemerasan yang berada didalam amplop. Pelaku memeras kepala SMPN dengan mengintrogasi kesalahan dalam penyaluran Dana Bos.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, mengatakan, ketiga oknum LSM GSI, itu berinisial BTZ, 48, warga Kabupaten Tapanuli Utara, AZ, 54, warga Kota Sibolga dan AL, 47, warga Kabupaten Padanglawas Utara.
ditangkapnya ketiga pelaku atas laporan Kepala Sekolah yang diperas berinisial MH, yang didampingi Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Palas, Riswan Nasution. Dimana. ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, Bermula para pelaku mendatangi sekolah SMPN itu dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan konfirmasi penggunaan dana BOS 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai,” kata Kapolres.
Disampaikanya lagi, para pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut.
Sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun dan kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning. Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Palas, Iptu B.C. Nasution, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim, AKP Raden Saleh Harahap.Kemudian, tim Satreskrim bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para pelaku yang hendak meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” kata Kapolres, Minggu (19/1/2025)
Kapolres mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian itu, sehingga polisi dapat bertindak cepat. Selain itu Barang bukti menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan perbuatan para pelaku.