Peras Pejabat Disdik Bogor, Pegawai KPK Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Yusuf Sulaiman pegawai KPK Gadungan yang divonis 3,5 tahun penjara. (Foto: Not/Bedahnews.com).

BOGOR, BEDAHNEWS.com – Yusuf Sulaiman (33) terdakwa kasus Pegawai KPK gadungan yang memeras pejabat Disdik Kabupaten Bogor Jawa Barat senilai Rp 700 juta divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jum’at (17/1/2015).

Muat Lebih

Yusuf Sulaiman Berhasil memeras pejabat disdik tersebut dengan mengaku sebagai petugas KPK, padahal Sulaiman berorofesi sebagai Kontraktor.

Dalam aksinya, Yusuf Sulaiman berperan tunggal.

Yusuf mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK di bagian Informasi dan Pengelolaan Data.

Yusuf dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan pemerasan sebesar Rp 700 juta terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam putusannya, Yusuf dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan secara berlanjut.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Cibinong.

Tindakan Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hakim juga telah memerintahkan agar Yusuf tetap dalam penahanan. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam putusannya.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan bahwa Yusuf tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan mencakup koperatif serta sopan selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah diadili sebelumnya. Dan Yusuf juga telah memiliki keluarga dengan tiga orang anak.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Yusuf untuk mengajukan banding selama 7 hari.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

JPU juga meminta agar mobil Porsche disita untuk negara, iPhone Pro Max 15, dan tas disita untuk dimusnahkan.
Kemudian, mobil Alphard dikembalikan ke terdakwa.

Namun, majelis hakim hanya mengabulkan penyitaan iPhone Pro Max 15, sedangkan mobil Porsche dan Alphard dikembalikan kepada terdakwa.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dengan barang bukti satu unit kendaraan Porsche, satu unit Toyota Alphard, satu buah iPhone Pro Max,” kata majelis hakim.

Sebagaimana diketahui Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konfrensi Pers pada tanggal 26 Juli 2024 mengatakan, pelaku memeras korban sebesar Rp 700 juta.

Tersangka menggunakan surat panggilan untuk menakut-nakuti dan memeras korban berinisial YP.

“Hasil penyelidikan kami, kenapa YP sampai mau ngasih duit, ya karena ditakutin pada waktu ada surat pemanggilan,” ujar Kapolres.

Sewaktu mendatangi korban, tersangka menunjukkan foto surat panggilan KPK dalam ponselnya.
Pelaku berdalih, agar tak dipanggil KPK, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.

Korban pun menyerahkan uang Rp 700 juta kepada tersangka.

Penyerahan dilakukan dalam tiga tahap.

Pertama, uang Rp 350 juta diserahkan pada Januari 2023 di kantor Disdik Pemkab Bogor.

Lalu, pada April 2024, korban menyerahkan Rp 50 juta di daerah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ketiga, penyerahan uang Rp 300 juta terjadi di rest area Gunung Putri pada 3 April 2024.
Sebelum diserahkan kepolisi,  Yusuf ditangkap KPK pada kamis 25 Juli 2024, saat hendak mengambil pembayaran berikutnya dari korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *