ABDYA, BEDAHNEWS.com – Aparat Penegak Hukum (APH) menertibkan sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Dalam operasi tersebut, gubuk dan alat penyaring (asbuk) yang telah lama ditinggalkan pemiliknya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas tambang ilegal.
“Sebelumnya, pada awal Desember 2024, kami sudah mengeluarkan imbauan agar aktivitas tambang ilegal dihentikan,” ungkap Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Ia menambahkan, operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polres Abdya dan Kodim 0110/Abdya. Dalam kegiatan tersebut, dua lokasi tambang emas ilegal yang terletak di pegunungan Kecamatan Babahrot ditertibkan.
“Di lokasi tambang Alue Rimueng, Desa Alue Jereujak, kami menemukan gubuk dan asbuk, sementara di Alue Buya, Desa Pante Rakyat, ditemukan alat penyaring yang sudah lama tidak digunakan,” jelasnya.
Lanjutnya, Wahyudi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal di masa mendatang. Penutupan tambang ilegal ini, menurutnya, membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah, dengan kegiatan ini, kita berhasil mengurangi dampak negatif pada ekosistem dan mencegah kerugian negara,” ucap Wahyudi.
Langkah tegas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasat Reskrim Polres Abdya, yang didampingi Kapolsek Babahrot Iptu Syahrul Akhyar, KBO Sat Intelkam Ipda Sufriadi Husaini, dan Pasi Intel Kodim 0110/Abdya, mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang emas ilegal kepada APH.
“Kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan terus meningkat. Dukungan masyarakat sangat berarti bagi keberhasilan kami dalam memberantas tambang ilegal,” tutup Wahyudi.
Laporan : Fitria Maisir