BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada tahun 2024 melebihi target.
“Alhamdulillah, realitas PAD Bireuen sampai akhir Desember 2024 dapat terealsiasi melebihi target sebesar 113,22 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Mawardi kepada wartawan, pada Kamis (16/1/2024).
Kata Mawardi, target PAD Bireuen pada tahun 2024 sebesar Rp 194.133.941.710,00. Kata dia, realisasi pajak dan retribusi secara keseluruhan mencapai Rp 219.790.220.919,05 atau 113,22 persen.
“Capaian ini tentu tidak terlepas dari kerjasama dan peran serta semua pihak dan kesadaran masyarakat yang membayar pajak,” jelas Mawardi.
Mawardi menambahkan, khusus sumber PAD yang dikelola oleh DPKD Bireuen ditargetkan sebesar Rp 31.478.532.994,00 dan realisasi sebesar Rp 29.775.235.576,80 atau sebesar 94,59 persen.
Mawardi menambahkan, berbagai jenis sumber PAD yang dikelola oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Bireuen, juga ada yang mencapai target dan melebihi target maupun yang belum mencapai target yang ditetapkan.
“Adapun pajak yang dikelola DPKD salah satunya adalah pajak hotel dengan target Rp 500 juta dan realisasinya sebesar Rp 466.605.275,00 atau 93,32 persen,” jelas Mawardi.
Selain itu, sambung Mawardi, taget pajak restoran senilai Rp 2.350.000.000,00 dan realisasi Rp 1.861.522.869,00 atau 79,21 persen.
“Pajak restoran itu terdiri dari pajak rumah makan dan sejenisnya ada dua rekening dengan target PAD Rp1.900.000.000,00 realisasi Rp 1.572.857.628,00 atau 82,78 persen,” tambah Mawardi.
Sedangkan sumber unggulan yang dikelola DPKD yaitu sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan target Rp 2.5 miliar dan realisasi sebesar Rp 3.622.691.656,80 atau 144,91 persen.
“Target untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp 2.5 miliar dan terealisasi Rp 2.002.393.935,00 atau 80,10 persen,” katanya.
Kata dia, BPHTB menjadi fokus utama dan PBB-P2 serta untuk PBB-P2 ini kita fokus melakukan perbaikan dan penyempurnaan, karena sejak 2014 pelimpahan kewenangan PBB dari pemerintah pusat ke daerah ada pembaharuan Nilai Jual Objek Pajak.
Laporan : Zubir