BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bireuen, Jalaluddin meminta agar Dana Desa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak menimbulkan masalah atau pelanggaran.
“Dana desa harus digunakan untuk mendukung program pemerintah guna mencapai swasemba dan ketahanan pangan nasional,” kata Pj. Bupati Bireuen, Jalaluddin kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Pj Bupati Jalaluddin berharap, agar desa membangun lumbung pangan di gampong sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.
“Gunakan dana desa tahun anggaran 2025 dengan teliti, jujur, akuntabel, dan transparan, mudahan-mudahan membawa berkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB), Ir. Mukhtar Abda, M.Si mengatakan, tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen telah menerima alokasi anggaran Dana Desa (DD).
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun 2025 sebesar Rp 434.655.377,” tutur Mukhtar Abda.
Mukhtar Abda menambahkan, dana tersebut akan disalurkan untuk 609 gampong di 17 kecamatan.
“Besaran anggaran setiap gampong bervariasi, mulai Rp 1 miliar lebih dan paling rendah Rp 576 juta lebih, rata-rata Rp 900 juta,” tambah Mukhtar Abda.
Mukhtar Abda menambahkan, selain dana desa juga ada Alokasi Dana Gampong (ADG) senilai Rp 92.866.312.300, dan tambahan dari pajak daerah atau pendapatan desa bersumber dari target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen senilai Rp 7.134.853.299, dan retribusi Rp 1.257.466.00.
“Fokus penggunaan dana desa sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025,” tambah Mukhtar Abda.
Mukhtar Abda menambahkan, penggunaan dana desa diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa dengan target keluarga penerimaan manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
“Penguatan desa yang adaftif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stuting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa,” kata Mukhtar Abda.
Selanjutnya pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan/atau program sektor prioritas lainnya.
Fokus penggunaan dana desa seperti tersebut pada ayat 1 itu wajib dialokasi Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025. Fokus penggunaan dana desa bertujuan untuk percepatan kemiskinan di desa.
“Selain itu juga anggaran dana desa dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagi dana desa setiap desa,” terang Kadis DMPGPKB Bireuen, Ir Mukhtar.
Laporan : Zubir