Kejari Bireuen Amankan Seorang Anak tang Kabur dari LPKS

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidun), Firman Junaidi,.S.E.,S.H.,M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantu Tim Intelijen Kejari Bireuen pada Selasa (14/1/2025), menangkap seorang anak berusia 17 tahun.

Remaja tersebut diamankan karena sedang tersandung kasus hukum karena melakukan tindakan pidana Narkotika di rumah orang tuanya di Desa Cot Bada Barat, Peusangan, Bireuen.

Muat Lebih

Penangkapan anak di bawa umur itu dilakukan berdasarkan penetapan hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024PN Bir.

Remaja itu selama ini dititipkan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Dinas sosial Aceh yang beralamat di Jl. Sultan Iskandarmuda No. 49 di Banda Aceh pada tanggal 17 September 2024 lalu.

Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH mengatakan, kejadian perkara yang dilakukan oleh R yang merupakan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berawal pada kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di dalam rumah Saksi MA (penuntutan terpisah).

Saat itu, R sedang membuat handphone (HP) di ruang tamu rumah saksi MA. Tiba-tiba saksi MA memanggil R untuk masuk ke dalam kamar, lalu R menuju ke dalam kamar. Setiba dalam kamar, saksi MA mengatakan “hisap Narkotika jenis sabu 2 kali”.

Kemudian R mengambil bong lengkap yang sudah ada Narkotika jenis sabu di dalam kaca pirex di atas kasus tempat tidur tersebut. Selesai menggunakan Narkotika jenis sabu, bong lengkap tersebut diletakkan kembali R di atas kasus.

Penangkapan terhadap R (anak yang berhadapan dengan hukum) tersebut dilakukan setelah 3 kali pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemanggilan tiga kali merupakan bukti komitmen Kajari Bireuen dalam menegaskan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Akhirnya R ditangkap Tim Jaksa Kejari Bireuen dan sudah diserahkan ke Lapas Kelas IIB Bireuen,” pungkasnya.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *