Gambar Ilustrasi Anak Perempuan Trauma. (Foto: Go/Bedahnews.com).
TASIKMALAYA, BEDAHNEWS.com – R (45) seorang pimpinan salah satu pondok Pesantren (ponpes) dikota Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus pencabulan santriwati yang masih berusia 13 tahun di ponpes yang dipimpinya.
R ditetapkan tersangka, setelah Polres Tasikmalaya melakukan gelar perkara dan memeriksa para saksi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya kota, AKP Herman Saputra, Sabtu (11/1/2025), mengatakan, Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa para saksi, dan tersangka sudah kita tahan.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan kesaksian korban, kasus pencabulan sudah 10 kali dilakukan. sehingga korban mengalami trauma berat.
“Kasus pencabulan dilakukan di lingkungan ponpes dan terungkap ketika korban bercerita ke orang tuanya,” tutup Kasat Reskrim.