Bea Cukai Langsa Kembali Amankan Rokok Ilegal, untuk Kelabui Petugas Rokok Ditutupi Sekam Kayu

  • Whatsapp

Kedua pelaku dan Barang Bukti rokok ilegal ketika diamankan Bea Cukai Langsa. (Foto: Ist/Bedahnews.com).

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Untuk yang kesekian kalinya Bea Cukai (KKPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek pada Rabu (8/1/2025). Pada penangkapan kali ini petugas Bea Cukai Langsa juga mengamankan 2 orang terduga yang membawa rokok ilegal tersebut.

Muat Lebih

Kepala KPPBC TMP C Langsa Sulaiman Sabtu (11/1/2025), mengatakan, Terungkapnya kasus penyeludupan jutaan batang rokok ilegal tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa pada selasa 7 Januari 2025 akan ada pengiriman rokok tanpa cukai akan melintas melalui Aceh Tamiang.

Berdasarkan informasi itu, esok harinya tim melacak dikawasan jalan raya Medan -Banda Aceh yaitu diwilayah kecamatan Kejuruan Muda kabupaten Aceh Tamiang Rabu malam (8/1/2025). Lalu tim menghentikan sebuah truc yang menjadi target dikenderai SB (41) dan AS (26).

ketika diperiksa, kata Sulaiman, Tim menemukan rokok yang diduga ilegal yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu untuk mengelabui petugas.

“Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal,” kata Sulaiman.

Adapun merek rokok tanpa cukai tersebut yakni di antaranya H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, UFO Mild. Menurut Sulaiman, 1.185.200 batang rokok ilegal jika dikonversikan menjadi uang diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Potensi kerugian negara yang diselamatkan akibat tindakan ini mencapai Rp 1,2 miliar.

“Barang bukti serta pelaku telah diamankan guna proses lebih lanjut. Sementara kedua terduga pelaku dititipkan di Lapas Kelas II B Langsa,” Kata Sulaiman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *