Pj Bupati Pijay Serahkan Rumah Layak Huni di Desa Rumpun Meureudu

  • Whatsapp

PIDIE JAYA, BEDAHNEWS.com – Penjabat (Pj) Bupati Pidie Jaya, Dr. HT Ahmad Dadek, SH., MH menyerahkan rumah layak huni secara simbolis kepada para penerima manfaat di Desa Rumpun, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, pada Kamis (9/01/2025).

Disana, Pj Bupati Ahmad Dadek menyerahkan bantuan kepada Mariamah dan Fakiyah sebagai penerima manfaat.

Muat Lebih

Pada tahun 2024, pembangunan rumah layah huni di Kabupaten Pidie Jaya sebanyak 135 unit terdiri dari 110 unit rumah bersumber dari Pemerintah Aceh dan 25 unit bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2024 Pidie Jaya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Ahmad Dadek meminta, agar para penerima rumah layak huni dapat memelihara dan merawat dengan baik.

“Semoga, rumah bantuan itu menjadi tempat tinggal yang layak dan nyaman bagi para penerima manfaat. Mohon menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan,” pesan Pj Bupati Ahmad Dadek.

Penyerahan rumah bantuan tesebut turut dihadiri Tim dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, serta tim dari Dinas Sosial.

Pj Bupati Ahmad Dadek juga melakukan pengecekan pembangunan rumah tersebut untuk memastikan kualitas konstruksi dan pemenuhan standar pembangunan.

Program pembangunan rumah layak huni Pemerintah bertujuan untuk mengurangi kemiskinan melalui pemberian hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna mendukung peningkatan kualitas hidup.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui penyediaan rumah yang sehat, aman, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta meminimalisir ketimpangan dengan memberikan akses perumahan bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama yang terdampak bencana atau kondisi sosial.

Pembangunan rumah layak huni juga untuk mendorong stabilitas sosial dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan melalui perbaikan infrastruktur perumahan.

Berikut Syarat Penerima Bantuan Tahun 2025

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK): Warga Pidie Jaya yang berdomisili tetap;

2.Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Diterbitkan oleh pemerintah desa atau gampong;

3.Tidak Memiliki Rumah Layak Huni: Prioritas diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki rumah atau tinggal di rumah tidak layak huni.

4.Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Nama penerima harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

5.Komitmen untuk Merawat Rumah: Calon penerima diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk menjaga dan merawat rumah yang diberikan.

Alasan Diumumkan Secara Terbuka

Pengumuman program dan syarat penerima bantuan dilakukan secara terbuka bertujuan untuk :

Transparansi: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerima manfaat.

Partisipasi Publik: Memberikan kesempatan kepada seluruh warga yang memenuhi kriteria untuk mendaftar dan mendapatkan bantuan.

Efisiensi Sosialisasi: Memastikan informasi sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Akurasi Data: Memastikan bahwa hanya warga yang memenuhi kriteria yang menerima bantuan, menghindari tumpang tindih penerima.

Program pembangunan rumah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan hunian layak.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berkomitmen untuk terus mengupayakan berbagai program strategis guna mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di sektor perumahan, infrastruktur, dan pelayanan sosial.

Untuk informasi lebih lanjut terkait program bantuan perumahan di Pidie Jaya, masyarakat dapat menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Sosial setempat.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *