Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran Kokain Senilai 4 Milyar

  • Whatsapp

Kapolres Aceh Tamiang ketika konfrensi Pers terkait penangkapan Narkotika jenis Kokain seberat 2 Kg. (Foto: Humas/Bedahnews.com).

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan peeedaran Narkotika jenis Kokain seberat 2 Kg, yang ditaksir seharga Rp 4 Milyar.

Muat Lebih

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari Masyarakat, dan anggota satresnarkoba langsung mendalami informasi itu, kemudian  bergerak menuju sasaran. Persisnya pada hari Minggu 29 Desember 2024, kebenaran informasi itu terbukti, Anggota polisi yang bergerak kesasaran menangkap seorang pria berinitial M (34) yang diduga pengedar kokain.

Tersangka berinisial M (34) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang di Desa Upah Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, sekira pukul 21.00 WIB. M diciduk polisi saat hendak mengantarkan barang haram tersebut menggunakan sepeda motor.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis kokain di Aceh Tamiang, sehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025).

Usai ditangkap polisi melakukan penggeledahan di kediaman M yang berlokasi di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara. Dalam penggeledahan ditemukan dua paket diduga kokain yang disimpan di dalam jerigen bekas oli.

Dalam pemeriksaan, kata Muliadi, tersangka M mengaku mendapatkan kokain tersebut dari pria berinisial Z asal Desa Rantau Pakam.

“Dengan pengungkapan kokain ini akan menjadi pembuka pintu untuk kami dapat terus melakukan pengembangan karena untuk pertama kalinya narkoba jenis kokain ini terungkap dan tertangkap, tentu saja hal ini akan terus kami kembangkan sehingga pemasok narkotika ini bisa kita ungkap dan kita tangkap,” jelas Erwo.

“Narkotika jenis kokain yang kita sita ini ditaksir seharga Rp 4 milyar rupiah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Erwo Guntoro.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *