Pukul Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota DPRA Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Penggalan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan MB. (Foto: Y/BDN).

ACEH BARAT, BEDAHNEWS.com – Gegara dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, seorang anggota DPR Aceh berinitial MB telah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Polres Aceh Barat.

Muat Lebih

MB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/01/I/2025/Reskrim yang diterima pelapor Joko Hadi Sucipto.

“Benar saya sudah terima suratnya, dan MB sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata orang tua korban Joko Kamis, (2/1/2025).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota DPR Aceh dari salah satu Partai Nasional (Parnas) berinisial MB diduga menampar seorang anak berusia 7 tahun. Atas dugaan itu, orang tua korban, Joko Hadi Sucipto, melaporkan MB ke Polres Aceh Barat.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan polisi Nomor: STTLP/118/IX/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, disebutkan bahwa dugaan kejadian itu terjadi, Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di area Sekolah SDIT Teuku Umar, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Orang tua korban menyebut setelah peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh MB kepada anaknya, pihak keluarga langsung melakukan visum. Setelah itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *