Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota DPRD Kota Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Gambar Ilustrasi anak dibawah umur. (T/BDN).

DEPOK, BEDAHNEWS.com – Oknum Anggota DPRD Kota Depok berinitial RK ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Muat Lebih

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini membenarkan penetapan tersangka tersebut. Selanjutnya, polisi akan memanggil RK guna dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025).

“Kita panggil sebagai tersangka dan minta keterangan sebagai tersangka, sama ngasih tahu ke dia, bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,”  kata Santy kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Saat ini, tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Depok itu belum dapat diberhentikan dari jabatannya.

“ Ketika jadi terdakwa, baru diberhentikan sementara,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

“Jadi pemberhentian jabatan anggota DPRD Kota Depok harus sesuai dengan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum” tegas Ade.

Kronologis kejadian tersebut bahwa, Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024 lalu. Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.

“Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *