Gambar ilustrasi kembang api perayaan malam tahun baru. (Foto: go/Bedahnews.com).
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Majelis Permusyawaratan Umat (MPU) mengimbau agar masyarakat Aceh Tamiang tidak melaksanakan menyambut tahun baru 2025 yang tidak sesuai syariat.
Imbauan tegas ini disampaikan Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal melalui tausyiah bernomor 8 tahun 2024 tentang menyambut pergantian tahun baru.
Dalam tausyiah itu disebutkan ada beberapa landasan hukum yang mendasari lahirnya tausyiah ini, di antaranya Al Quran, Hadist dan UUPA.
Syahrizal menjelaskan tausyiah ini terbit atas amatan dalam beberapa tahun terakhir. Ada kecenderungan masyarakat Aceh Tamiang dalam setiap menyambut malam pergantian tahun melalukan aktivitas yang tidak sesuai syariat Islam.
Dengan tegas Syahrizal menyampaikan bahwa pesta kembang api, menyalakan lilin dan meniup trompet merupakan menghambur hamburkan uang yang tidak bermanfaat sesuai Syariat.
“Dilarang keras menyambut tahun baru dengan mengikuti acara khas ritual non muslim,” tegasnya.
Syahrizal berharap tausyiah ini agar didukung penuh Pemkab dan Forkopimda Aceh Tamiang agar penegakan syariah Islam tetap terjaga. Sangat diharapkan kepolisian dan Satpol/WH bertindak tegas bila menemukan aktivitas masyarakat yang melanggar syariat.
“Perangkat pemerintahan harus bersatu untuk mendukung tausyiah ini, Aceh memiliki kekhususan sehingga harus dihormati,” ucapnya.
Selain itu, MPU juga mengharapkan peran orang tua dan tenaga didik untuk mengedukasi generasi muda tentang prilaku yang menyimpang ajaran Islam.
“Orang tua garda terdepan, begitu juga dengan tenaga didik, kita harus sama-sama melindungi aqidah anak-anak kita agar tidak terpengaruh dengan budaya non muslim,” ungkapnya.
Laporan : Yanto