BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap S dalam perkara Tindak Pidana Money Politik bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (30/12/2024).
Dalam surat Dakwaan tersebut terdakwa S telah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Seperti diberitakan sebelumnya bertempat di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, terdakwa S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SM, dan terdakwa lalu memberikan uang kepada saksi SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.
Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti dirumah saksi TA lalu di halaman rumah saksi TA, kemudian terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar kepada saksi TA dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”, terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah.
Saksi yang di periksa di persidangan yaitu Saksi D dari Panwaslih, Saksi S penerima uang dan 4 orang saksi yang melihat terdakwa memberikan uang.
Kemudian Sidang Akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.
Laporan : Zubir