NA, Pelaku yang edarkan uang palsu di Mall Suzuya Lhokseumawe, Aceh, saat diamankan. (Foto: Mas/BDN).
LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Seorang Wanita ketangkap ketika berbelanja di Suzuya Mall Lhok lseumawe. Wanita yang ditangkap tersebut berinitial NA (44), diduga dengan sengaja mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp.100 ribu.
NA, merupakan penduduk desa Alur Dua kecamatan Langkahan Aceh Utara. Beruntung kasir Mall Suzuya jeli mendeteksi uang palsu yang dibayarkan pelaku, dan akhirnya pelaku diamankan polisi.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar mengatakan, perempuan tersebut diamankan pada Jumat, 27 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Ia diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu saat bertransaksi di beberapa gerai mall tersebut.
“Kejadian ini terjadi ketika seorang petugas kasir Mall Suzuya mencurigai uang yang digunakan oleh NA,” kata Zul Akbar, Minggu (29/12/2024).
Secara keseluruhan, kata dia, ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu beserta beberapa struk pembayaran. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Diimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di pusat perbelanjaan”, kata Kapolsek.(Mas)