ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Seorang warga Dusun Lama,Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun berinitial SGN alias GN (27) diringkus polisi karena diduga pengedar Narkoba jenis Sabu didesanya. Ketika digeledah dirumahnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 24 bungkus seberat 65.53 gram beserta satu buah timbangan digital.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro Rabu (25/12/2024) mengatakan, tersangka SGN ditangkap pada Rabu 18 Desember 2024 dikediamanya di Dusun Lama, Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
“Semua barang bukti kami temukan di dalam rumah tersangka,” kata Kasat Resnarkoba. Dijelaskanya, penangkapan ini berawal dari informasi maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Selamat.
Keresahan warga ini ditindaklanjuti polisi.
Setelah memiliki bukti permulaan yang kuat, polisi memutuskan menangkap tersangka dan langsung menggeledah kediamannya.
Erwo menuturkan dari baranag bukti yang ditemukan ada indikasi tersangka berperan sebagai pegedar.
“Kami turut mengamankan timbangan, ini erat kaitannya dengan tuduha sebagai pengedar,” ungkapnya.
Erwo menambahkan sejauh ini pihaknya masih terus mendalamai pemeriksaan kasus ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menemukan satu nama tersangka lain yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada SGN. Calon tersagka baru ini teridentifikasi seorang pria yang berdomilisi di Langsa.
“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai DPO, warga Langsa yang memasok narkoba kepada tersangka,” jelas Erwo.
Laporan : Yanto