Terdakwa Pembunuh Mahasiswi UMAH  Bireuen di Vonis Mati

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis mati RJ, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira (21), warga Desa Geudong Alue, Kota Juang dalam sidang pamungkas di PN Bireuen, Selasa (24/12/2024).

Dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan Terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RJ dengan Pidana Mati.

Muat Lebih

Dalam Perkara ini bermula pada hari Kamis, 1 agustus 2024 bertempat di rumah korban SAH, berumur 21 tahun, di gampong geudong alue kecamatan kota juang kabupaten Bireuen.

Tersangka membunuh korban yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban.

Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.

Memperkuat kasus tersebut, Polres Bireuen menggelar rekonstruksi ulang pada 27 Agustus lalu dan berkas serta bersama tersangka diserahkan ke Kejari Bireuen dan mulai menjalani persidangan.

Dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati.

“Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim terdakwa RJ menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” pungkasnya.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *