Terkait Korupsi Gaji Pegawai Puskesmas, Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Gedung Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Foto: Hum/BDN).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Sidang dugaan kasus Korupsi yang dilakukan mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, berinitial Mai digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Muat Lebih

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, SH MH, didampingi dua Hakim Anggota, yakni H Harmi Jaya, SH, dan Anda Ariansyah, MH. Sedangkan terdakwa Mai hadir didampingi Penasehat Hukum T Fakhrial Dani, MH.

Dalam sidang dengan agenda membacakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, bahwa Mai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dinkes Aceh Utara.

Mai yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran tidak membayar kekurangan gaji pegawai Puskesmas selama periode 2015 hingga 2019, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 918.276.760.

Dalam Sidang tersebut dalam tuntutanya, JPU meminta agar Mai dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani.

JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Mai juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 918.276.760. Jika terdakwa gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, akan dijatuhkan hukuman penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan. demikian JPU menguraikan tuntutanya pada sidang tersebut.

Sidang untuk agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim pengacara terdakwa, akan digelar pada 6 Januari 2025.

“Ya, kita akan mengajukan pleidoi nantinya pada sidang 6 Januari 2025,” ujar T Fakhrial Danil, MH penasehat hukum terdakwa Minggu (22/12/2024).

Menurut Fakhrial Dani, kasus tersebut bukan korupsi, tapi penggelapan dana dalam jabatan dan seharusnya kasus tersebut adalah utang-piutang.

“ini merasa aneh, karena hanya mantan bendahara saja yang diproses dalam kasus ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya kasus ini diawal sidang di Pengadilan tipikor, terkait penggelapan dana gaji pegawai yang seharusnya dibayarkan kepada puskesmas-puskesmas di Aceh Utara.

Hal ini mengakibatkan kerugian negara hampir nencapai satu miliar rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *