Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Go/BDN).
ACEH UTARA, BEDAHNEWS.com – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali batalkan vonis bebas terhadap koruptor di Aceh. Kali ini majelis hakim MA batalkan vonis bebas para terdakwa kasus korupsi Monumen Samudra Pasai di Aceh Utara.
Dalam kasus ini sebelumnya Pengadilan Tipikor Banda Aceh memberikan vonis bebas kepada para terdakwa korupsi Monumen Samudra Pasai, Namun kasasi JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, dikabulkan sehingga para terdakwa Kasus Monumen Samudra Pasai tersebut gagal bebas dan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan 2 orang rekanya diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, namun kasasi JPU diterima MA, sehingga kasus korupsi penjualan Tanah Negara yang melibatkan mantan Bupati Aceh Tamiang cs itu gagal bebas dan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman.
Dalam kasus Korupsi Samudra Pasai Kelima terdakwa tersebut yakni Fatahillah selaku kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016, Nurliana pejabat pembuat komitmen, Poniem sebagai konsultan pengawas, serta T Maimun dan T Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana.
Berdasarkan putusan dengan nomor perkara : 4914 K/Pid.Sus/2024 yang diputuskan pada 11 Desember 2024, terdakwa T. Reza Felanda terbukti dalam dakwaan primer dengan dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan.
Kemudian, terdakwa T Maimun dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan dengan nomor perkara : 4905 K/Pid.Sus/2024.
Terdakwa Nurliana dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan dengan nomor perkara : 4906 K/Pid.Sus/2024.
Sedangkan terdakwa Fathullah dihukum pidana enam tahun penjara, denda Rp 400 juta dan empat bulan subsider, dengan nomor perkara : 4907 K/Pid.Sus/2024.
Terakhir terdakwa Poniem dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider tiga bulan dengan nomor perkara : 4908 K/Pid.Sus/2024.
Hasil putusan MA yang hukuman pidananya berbeda terhadap kelima terdakwa dalam korupsi monumen Samudra Pasai, dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Reza Rahim.
“Namun Kejari Aceh Utara sendiri, belum menerima relaas dan petikan putusannya, jika sudah kami terima maka masing-masing terdakwa segera dieksekusi” kata kasi intelijen Kejari Aceh Utara tersebut.
Sebagaimana diketahui, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas kelima terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, pada Selasa (14/11/2023).
Pada sidang vonis itu turut dihadiri para terdakwa beserta masing-masing kuasa hukum.
Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas vonis bebas itu, JPU memutuskan kasasi ke MA dan akhirnya kasasi JPU kejari Aceh Utara diterima dan kelima terdakwa akan dieksekusi setelah Administrasi putusan MA diterima Kejari Aceh Utara.