Terkait Korupsi Lahan Negara, MA Kabulkan Kasasi JPU, Mantan Bupati Aceh Tamiang Gagal Dibebaskan

  • Whatsapp

Gedung Mahkamah Agung RI. (Foto: ist/Bedahnews.com).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil dan rekanya Tengku Yusni gagal dibebaskan dari hukuman penjara terkait korupsi lahan negara.

Muat Lebih

Gagalnya bebas mantan Bupati Aceh Tamiang cs tersebut setelah kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Tamiang dikabulkan Mahkamah Agung. Padahal sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan para terdakwa, karena pendapat para hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh para terdakwa tidak terbukti bersalah.

“Benar Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas nama terdakwa Tengku Yusni dan Mursil,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (19/12/2024).

Dia menyampaikan JPU mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada 8 Maret 2024.

Putusan MA tersebut dibacakan pada Senin, 16 Desember 2024. Tengku Yusni terdaftar dengan Nomor Perkara: 5795/K/Pid.Sus/2024 dan Mursil Nomor Perkara: 5799/K/Pid.Sus/2024.

Majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tengku Yusni dijatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan tahanan. Selain itu, ia juga dikenakan uang pengganti Rp 900 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan mantan Bupati Aceh Tamiang dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Mursil juga harus membayar uang pengganti Rp 90 juta subsider lima bulan penjara.

Majelis Hakim Mahkamah Agung sebelumnya dalam kasus yang sama juga menerima kasasi JPU Kejari Aceh Tamiang dan membatalkan putusan bebas terdakwa Tengku Rusli. Hakim kemudian memvonis terdakwa korupsi Tengku Rusli empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

sebagaimana diketahui bahwa Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh memvonis bebas tiga terdakwa perkara korupsi penguasaan lahan negara dan pengeluaran sertifikat tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dalam amar putusan hakim PN Tipikor Banda Aceh pada 27 Februari 2024, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah sertifikat hak milik tanah negara.

Adapun ketiga terdakwa yang berkolusi menjual tanah negara tersebut yakni bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan juga sebagai Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti, T Yusni, serta T Rusli selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah tersebut.

Akibatnya atas perbuatan para terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 6,4 milyar dari hasil perhitungan BPKP Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *