Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Tindak Pidana

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 15 perkara tindak pidana umum. Barang bukti tersebut terdiri atas kasus Narkotika, Kejahatan Orang dan Harta Benda (Oharda), serta tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Abdya pada Rabu (18/12/2024) dengan dihadiri Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Kesehatan Abdya.

Muat Lebih

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Abdya, Melta Variza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah selesai dalam kurun waktu September hingga November 2024.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 15 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam tiga bulan terakhir,” ujar Melta.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 4,117,36 gram bruto, sabu seberat 5,15 gram bruto, serta alat-alat pendukung seperti:

  • Kaca pirek: 7 buah
  • Bong: 5 buah
  • Plastik bening: 6 lembar
  • Kertas klip bening: 19 lembar
  • Sedotan aqua: 1 buah
  • Korek api: 2 buah
  • Rokok dan bungkusannya: 4 buah

Selain itu, turut dimusnahkan 6 unit handphone, dompet, peti kayu, gunting, tas, serta barang bukti lainnya berupa pakaian (baju 8 lembar, jilbab 3 lembar, rok 1 lembar, celana 4 lembar, pakaian dalam wanita 3 lembar), bantal, dan tikar.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, lalu cairannya dialirkan ke saluran pembuangan. Barang bukti ganja dibakar bersamaan dengan barang bukti lainnya, sementara handphone dihancurkan menggunakan palu.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti sitaan tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan,” tutup Melta.

Laporan : Fitria Maisir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *